Sultan Instruksikan Bupati dan Wali Kota Awasi Kasus Intoleransi Agama
YOGYAKARTA, iNews.id – Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono (HB) X mengeluarkan instruksi Nomor 1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial. Instruksi itu dikeluarkan setelah muncul serangkaian permasalahan yang menjurus intoleransi di DIY.
Teranyar, kasus penolakan warga Dukuh Karet, Pleret, Bantul, terhadap pelukis Slamet yang hendak mengontrak rumah karena berbeda agama dengan warga setempat.
“Ini adalah instruksi gubernur yang harus dilaksanakan bupati dan wali kota,” kata Sekda DIY, Gatot Saptadi di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (5/2/2019).
Menurut Gatot, instruksi tersebut dikeluarkan untuk menjaga situasi keamanan, ketenteraman, ketertiban dan kedamaian di DIY. Hal ini merupakan salah satu tanggung jawab Pemprov DIY dalam memenuhi hak asasi masyarakat (HAM).
Dalam instruksi tersebut, kata Gatot, bupati dan wali kota diminta untuk membina dan melakukan pengawasan dalam rangka mewujudkan kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Termasuk memberikan kebebasan kepada masyarakat dalam memilih pendidikan dan pengajaran hingga pekerjaan dan bertempat tinggal.