Sultan Instruksikan Bupati dan Wali Kota Awasi Kasus Intoleransi Agama
Selain itu, bupati dan wali kota juga diminta untuk melakukan upaya pencegahan praktik diskriminasi dan menjunjung tinggi sikap saling menghormati serta menjaga kerukunan hidup beragama dan aliran kepercayaan.
Kepala daerah juga harus merespons secara cepat dan tepat terhadap semua permasalahan di dalam msyarakat yang berpotensi menimbulkan intoleransi atau potensi konflik sosial.
“Bupati dan wali kota juga harus meningkatkan efektivitas pencegahan potensi intoleansi sesuai tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing,” ucap Gatot.
Bupati juga harus mengambil lankah dan menyelesaikan berbagai permaslaahan yang disebabkan oleh SARA (suku, agama, Ras dan Antar golongan) dan politik. “Selain itu juga wajib melakukan pembinaan dan penagwasan terhadap praktik konflik sosial,” ujar Gatot.
Dia menambahkan, pemerintah akan lebih ketat dalam mengeluarkan perizinan perumahan. Salah satunya untuk perumahan yang eksklusif. Sehingga ketika pengembang yang terlanjur mengantongi izin perumahan seperti itu akan ditinjau ulang.
Editor: Kastolani Marzuki