Simpan Sabu-Sabu di Botol Deodoran, Tiga Pengedar Ditangkap Polisi
Irwan mengatakan, untuk tersangka BFR merupakan muka lama. Dia pernah menjalani penahanan di Rutan Wirogunan Yogyakarta dalam kasus yang sama. Setiap mengonsumsi dia akan memusnahkan alat isap atau bong. Sedangkan jarum untuk memindai sabu disimpan di dalam botol deodoran.
“Kita sempat dikelabui, karena jarum untuk mengonsumsi itu disimpan di dalam botol,” katanya.
Sementara BFR mengaku sudah kecanduan dengan sabu-sabu untuk menjaga vitalitasnya. Selama bekerja sebagai pengawas proyek dia kerap kelelahan, sehingga mengonsumsi sabu-sabu.
“Kalau tidak pakai itu lemas, tidak ada gairah kerja,” katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi