Simpan Pistol Rakitan, Keamanan Kafe di Bantul Ditangkap Polisi
Jumat, 01 Oktober 2021 - 22:00:00 WIB
“Pengakuannya pistol ini belum pernah dipakai, dan hanya untuk berjaga-jaga,” katanya.
Pistol ini dibeli FR di Banjarnegara secara illegal dengan harga Rp3,5 juta. Pembeliannya dengan sistem paket berikut pelurunya. Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, FR mengaku memiliki pistol ini sejak 2020 lalu. Dia membeli melalui media sosial di Banjarnegara, untuk berjaga-jaga mendukung pekerjaannya sebagai keamanan kafe.
“Belum pernah saya pakai, saya kerja sudah delapan bulan,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi