Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tembak Mati Begal Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung
Advertisement . Scroll to see content

Simpan Pistol Rakitan, Keamanan Kafe di Bantul Ditangkap Polisi

Jumat, 01 Oktober 2021 - 22:00:00 WIB
Simpan Pistol Rakitan, Keamanan Kafe di Bantul Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan pistol rakitan berikut peluru sebagai barang bukti. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)
Advertisement . Scroll to see content

“Pengakuannya pistol ini belum pernah dipakai, dan hanya untuk berjaga-jaga,” katanya.

Pistol ini dibeli FR di Banjarnegara secara illegal dengan harga Rp3,5 juta. Pembeliannya dengan sistem paket berikut pelurunya. Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, FR mengaku memiliki pistol ini sejak 2020 lalu. Dia membeli melalui media sosial di Banjarnegara, untuk berjaga-jaga mendukung pekerjaannya sebagai keamanan kafe.

“Belum pernah saya pakai, saya kerja sudah delapan bulan,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut