Setahun Jual Togel, Warga Sleman Diamankan Polisi
Kamis, 08 Oktober 2020 - 16:38:00 WIB
“Alasannya karena ekonomi, dengan penghasilan yang pas-pasan,” katanya.
Perjudian ini dilakukan secara online. Transaksi penjualan dilakukan dengan SMS di handphone pelaku. Selanjutnya setiap nomor yang dipasang dikirimkan kepada bandar berikut uang transaksi penjualan.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini polisi masih memburu bandar yang ada di atasnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi