Sasar Pelajar, Bandar Pil Koplo di Kulonprogo Ditangkap Polisi
KULONPROGO, iNews.id – Petualangan Ma (20) warga Srandakan, Bantul, DIY mengedarkan pil koplo jenis yarindo (y) kepada para pelajar di DIY berakhir di ruang tahanan Polres Kulonprogo.
Dia ditangkap polisi saat melakukan transaksi di Jalan Tentara Pelajar, Wates. Polisi juga mengamankan 128 butir pil yarindo dari tersangka.
Wakapolres Kulonprogo, Kompol Dedi Suryadharma mengatakan, penangkapan ini bermula adanya informasi transaksi jual beli obat-obatan terlarang. Petugas yang mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Wates.
“Awalnya petugas mengamankan Tm, yang merupakan saksi. Dia baru saja membeli obat-obat ini dari tersangka Ma. Dari tangan Tm, petugas menyita lima butir pil yarindo,” kata Kompol Dedi, Kamis (11/10/2018).
Dari keterangan saksi inilah petugas mengejar dan berhasil menangkap Ma di Srandakan Bantul. Setelah rumahnya digeledah, petugas mendapatkan 128 pil yarindo siap edar. “Ma ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan temannya hanya saksi,” ucap Wakapolres.