Sasar Pelajar, Bandar Pil Koplo di Kulonprogo Ditangkap Polisi
Dia menuturkan, dari pengakuan tersangka Ma, barang haram tersebut diambil dari Lumajang, Jawa Timur. Tersangka diketahui sudah tiga kali mengambil barang haram itu sebanyak 1.000 butir dan diedarkan di wilayah Srandakan, Wates dan Bantul. Pil itu dijual dalam paket murah. Setiap 10 butir dijual dikisaran Rp35.000-45.000. “Yang disasar adalah pelajar, dan menjualnya kepada yang sudah kenal. Kalau tidak akan lewat temannya,” ucapnya.
Kepada penyidik, tersangka Ma mengaku sudah dua tahun mengedarkan obat-obatan terlarang itu. Dia tergiur dengan keuntungan yang diperoleh dari setiap penjualan yang sebagian dipakai untuk bersenang-senang bersama teman-temannya. “Sekitar dua tahun saya menjual kepada pelajar yang saya kenal,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 juncto 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki