Dalam razia ini, pedagang yang kedapatan menjual barang-brang tersebut belum diberi tindakan, hanya teguran. Mereka juga diwajibkan menandatangani dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual barang dalam kondisi seperti itu lagi. Jika nanti kembali tertangkap dan terbukti, maka baru akan dilakukan penindakan hukum.
“Ini kami lakukan sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ucapnya.
Sementara seorang pemilik kios Sri Sutarti (39) mengaku, dia belakangan ini terlalu sibuk sehingga tidak sempat mengecek kondisi barang dagangannya. Namun biasanya ketika barang masuk, selalu dilakukan pengecekan tanggal kedaluwarsa dan kemasannya.
“Memang tidak rutin, tapi biasa saya mengecek saat barangnya datang,” kata Sri.
Terkait dengan tindakan penyitaan, Sri menuturkan tak mempermasalahkannya. Dia merelakan barang dagangannya diambil untuk dimusnahkan.
“Monggo silahkan saja, kalau disita atau mau dimusnahkan,” tuturnya.
Editor: Donald Karouw