Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap
Advertisement . Scroll to see content

Polres Kulonprogo Tangkap 2 Residivis Curanmor Lintas Provinsi, 10 Motor Disita

Jumat, 14 Juni 2019 - 15:03:00 WIB
Polres Kulonprogo Tangkap 2 Residivis Curanmor Lintas Provinsi, 10 Motor Disita
Petugas gabungan Polres Kulonprogo dan Polsek Nanggulan saat gelar perkara penangkapan pelaku curanmor lintas provinsi. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

Dari pengakuan tersangka, motor ini dicuri dengan menggunakan kunci T. Sebagian motor sudah dijual kepada tetangganya dengan harga Rp1 juta hingga Rp2 juta, tergantung merk dan jenis kendaraan. Ada 2 motor dengan TKP di Kulonprogo. Sisanya di Sleman, Purworejo dan Magelang.

Tersangka TA mengaku nekad mencuri dengan alasan istrinya memiliki utang. Selama dia mendekam dalam penjara di Sleman, istrinya harus menghidupi anaknya dengan cara berutang.

“Saya sebenarnya kapok. Tetapi istri saya utangnya banyak,” ucap TA.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 356 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Polisi terus mengembangkan kasusnya dengan memburu penadah yang buron.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut