Polres Kulonprogo Tangkap 2 Residivis Curanmor Lintas Provinsi, 10 Motor Disita
Jumat, 14 Juni 2019 - 15:03:00 WIB
Dari pengakuan tersangka, motor ini dicuri dengan menggunakan kunci T. Sebagian motor sudah dijual kepada tetangganya dengan harga Rp1 juta hingga Rp2 juta, tergantung merk dan jenis kendaraan. Ada 2 motor dengan TKP di Kulonprogo. Sisanya di Sleman, Purworejo dan Magelang.
Tersangka TA mengaku nekad mencuri dengan alasan istrinya memiliki utang. Selama dia mendekam dalam penjara di Sleman, istrinya harus menghidupi anaknya dengan cara berutang.
“Saya sebenarnya kapok. Tetapi istri saya utangnya banyak,” ucap TA.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 356 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Polisi terus mengembangkan kasusnya dengan memburu penadah yang buron.
Editor: Donald Karouw