KULONPROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Kulonprogo bersama Polsek Nanggulan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua pelaku yang merupakan residivis dan menyita 10 unit motor diduga hasil curian.
Informasi yang dirangkum iNews.id. identitas kedua pelaku yakni berinisial AA (20) dan TA (33), keduanya warga Krajan, Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Magelang, Jawa Tengah. Mereka merupakan residivis kasus pencurian. TA bahkan baru saja keluar dari Rutan Sleman dan masih dalam masa pembebasan bersyarat (PB).
Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Medan, 1 Orang Masih Buron
“Ada dua tersangka yang kami tangkap bersama barang bukti 10 unit motor berbagai merk dan jenis,” ujar Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Ngadi, didampingi Kapolsek Nanggulan Kompol Sudarsono dan Kasubag Humas Polres Kulonprogo Akp Sujarwo di Mapolsek Nanggulan, Jumat (14/6/2019).
Dia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan korban pada 16 Mei silam. Saat itu korban sedang memancing di Pundak, Kembang, Nanggulan dan memarkir motornya di atas sungai. Saat hendak kembali, motornya lenyap, kasus ini pun dilaporkan ke polisi.
Berbekal laporan tersebut, petugas menyelidiki dan mengarah pada keterlibatan kedua pelaku. Mereka pun diamankan tanpa perlawanan.