Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Bedog Bantul, Diduga Orang yang Dilaporkan Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Polres Bantul Bongkar Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Jumat, 11 Januari 2019 - 12:02:00 WIB
Polres Bantul Bongkar Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi
Anggota Polres Bantul menunjukkan burung cenderawasih yang disita dalam pengungkapan kasus perdagangan hewan dilindungi, Jumat (11/1/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

Rudi membeberkan, tersangka menjual satu ekor burung cenderawasih seharga Rp12 juta kepada calon pembelinya. Transaksinya secara langsung usai mencapai kesepakatan melalui media sosial (medsos).

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 juta,” ucapnya.

Sementara tersangka S mengaku mendapat satwa-satwa dilindungi itu dari Surabaya, Jawa Timur. Satwa tersebut diambil dari pelabuhan dan dibawa ke Yogyakarta untuk dijual kembali. Dia membelinya dari seorang kenalan teman seharga Rp20 juta untuk dua burung cenderawasih.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut