Polres Bantul Bongkar Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi
BANTUL, iNews.id – Kasus perdagangan satwa dilindungi dibongkar Satreskrim Polres Bantul. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang tersangka dengan inisial S (56) diamankan dengan barang bukti 14 ekor satwa.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Rudi Prabowo mengatakan, tersangka S diamankan anggotanya di Jalan Parangtritis, Kamis (10/1/2018) siang. Warga asal Jepara, Jawa Tengah, tersebut tak berkutik usai tertangkap tangan saat hendak memperjualbelikan satwa liar.
“Penangkapan ini hasil penyelidikan anggota kami. Kami menangkap tersangka saat akan bertransaksi satwa langka yang dilindungi Undang-Undang (UU),” kata Rudi, di Mapolres Bantul, Jumat (11/1/2019).
Selain menangkap tersangka S, polisi juga mengemankan 14 ekor satwa dilindungi yang disimpannya dalam. Sejumlah hewan itu di antaranya burung cenderawasih, kangguru, kasuari dan beberapa jenis burung lainnya.
“Kami masih lakukan penyelidikan, untuk mengungkap jaringan lainnya atau tersangka hanya beroperasi seorang diri,” ujarnya.