Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Kasus Online Shop Bodong di Yogyakarta

Kamis, 05 September 2019 - 16:05:00 WIB
Polisi Ungkap Kasus Online Shop Bodong di Yogyakarta
Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yulianto memberikan keterangan terkait keberhasilan mengungkap kasus penipuan secara elektronik di Mapolda DIY, Kamis (5/9/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi).
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id - Polda DI Yogyakarta mengungkap dugaan kasus penipuan bermodus jual beli online di Kabupaten Bantul. Korban merugi hingga Rp107 juta lantaran tidak mengecek transaksi saldo bank.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan, petugas menangkap dua pelaku, BN (61) dan YS (54). Satu orang YN masih dalam dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Mereka akan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE)," kata Yulianto kepada wartawan di Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, Kamis (5/9/2019).

Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Y Tony Surya Putra mengatakan, aksi penipuan ini awalnya dilakukan oleh YN yang kini buron. Dia memesan pembelian kabel dari korban Ho Min Lok (65), warga Bantul.

Pelaku dan korban sebelumnya melakukan percakapan via Whatapps. Setelah terjadi kesepakatan, tersangka YN mengirimkan bukti transfer senilai Rp107 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut