Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 6 Influencer Jogja Diduga Promosikan Judi Online, 3 Pelajar-Mahasiswa

Selasa, 02 Juli 2024 - 20:46:00 WIB
Polisi Tangkap 6 Influencer Jogja Diduga Promosikan Judi Online, 3 Pelajar-Mahasiswa
Polda DIY menangkap 6 influencer karena mempromosikan judi online, tiga di antaranya pelajar dan mahasiswa. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai imbalan atas jasa endorse tersebut, kata dia, para influencer memperoleh bayaran via transfer dengan kisaran Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per postingan di akun media sosial.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel, flashdisk, dan print out mutasi atau transaksi keuangan atau rekening bank milik tersangka.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 atau 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut