Polisi Tangkap 6 Influencer Jogja Diduga Promosikan Judi Online, 3 Pelajar-Mahasiswa
Selasa, 02 Juli 2024 - 20:46:00 WIB
Sebagai imbalan atas jasa endorse tersebut, kata dia, para influencer memperoleh bayaran via transfer dengan kisaran Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per postingan di akun media sosial.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel, flashdisk, dan print out mutasi atau transaksi keuangan atau rekening bank milik tersangka.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 atau 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki