Polisi Tangkap 6 Influencer Jogja Diduga Promosikan Judi Online, 3 Pelajar-Mahasiswa
YOGYAKARTA, iNews.id – Polisi menangkap enam influencer di Kota Yogyakarta karena diduga mempromosikan judi online di media sosial (medsos). Dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, tiga orang di antaranya berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.
Mereka diduga turut menerima jasa endorse atau promosi situs judi online dengan platform media sosial.
Keenam tersangka kasus judi online tersebut masing-masing berinisial GB warga Bantul; AS warga Sleman, MI dan LA keduanya warga Kota Yogyakarta. Kemudian MK warga Jawa Tengah, serta KS warga Jogja. Mereka diringkus petugas di tempat tinggalnya masing-masing.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, para tersangka itu telah beroperasi kurun waktu dua bulan terakhir. Mereka bertindak selaku influencer dengan mempromosikan situs atau link judi online melalui platform Instagram, Facebook, hingga X.
“Dalam menjalankan perannya sebagai influencer, para tersangka sama sekali tak pernah bertatap muka atau berhubungan langsung dengan bandar judi yang membayarnya,” katanya.