Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan
Kombes Ihsan menjelaskan, pasal yang digunakan dalam perkara ini adalah Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan mengenai penyertaan dalam Pasal 20 dan membantu tindak pidana dalam Pasal 21.
"Jadi sekali lagi, ini masih berproses, kita akan menerapkan KUHP terbaru yang memang secara rinci ada diatur dalam KUHP terbaru terkait upaya-upaya mengganggu ataupun membubarkan ataupun intimidasi terhadap kegiatan peribadatan," katanya.
Selain dugaan pembubaran ibadah, Polda DIY juga menerima surat pengaduan terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak terkait. Namun, laporan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum dinaikkan menjadi laporan polisi.
"Jadi, belum kita buatkan laporan polisi ya, baru surat pengaduan karena harus jelaskan ini siapa yang dirugikan, kemudian pasal apa yang dilanggar dan sebagainya ini masih dikaji," ujarnya.
Editor: Donald Karouw