Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 31 Saksi Diperiksa Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

Rabu, 01 Juli 2026 - 13:58:00 WIB
Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan beri keterangan terkait kasus dugaan pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul, Yogyakarta. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kombes Ihsan menjelaskan, pasal yang digunakan dalam perkara ini adalah Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan mengenai penyertaan dalam Pasal 20 dan membantu tindak pidana dalam Pasal 21.

"Jadi sekali lagi, ini masih berproses, kita akan menerapkan KUHP terbaru yang memang secara rinci ada diatur dalam KUHP terbaru terkait upaya-upaya mengganggu ataupun membubarkan ataupun intimidasi terhadap kegiatan peribadatan," katanya.

Selain dugaan pembubaran ibadah, Polda DIY juga menerima surat pengaduan terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak terkait. Namun, laporan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum dinaikkan menjadi laporan polisi.

"Jadi, belum kita buatkan laporan polisi ya, baru surat pengaduan karena harus jelaskan ini siapa yang dirugikan, kemudian pasal apa yang dilanggar dan sebagainya ini masih dikaji," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut