Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Penyelundupan 80.000 Benih Lobster di Bandara YIA, 1 Kurir Ditangkap

Selasa, 02 Juli 2024 - 20:57:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 80.000 Benih Lobster di Bandara YIA, 1 Kurir Ditangkap
Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setiyowati saat gelar perkara kasus penyelundupan benih lobster di Bandara YIA. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

DW mengaku tidak mengetahui berapa jumlah BBl yang ada di dalam lobster. Dia hanya dijanjikan akan diberikan upah senilai Rp5 juta.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 Angka 26 Jo Pasal 27 Angka 5 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut