Polemik Revisi UU KPK, Mahfud MD: Lebih Baik Ditunda karena Prosedur Tidak Tepat
Sehingga harus disosialisasikan melalui rapat dengar pendapat, dibahas dengan DPR dan tahapan-tahapan lain. Bahkan sampai saat ini, naskah akademiknya juga belum ada.
Apalagi dalam beberapa hari ke depan juga DPR juga akan diganti. “DPR 18 hari lagi akan berganti. Masalahnya di situ, kalau materinya bagus-bagus,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan, selama ini dalam penyusunan UU, rata-rata diselesaikan dalam kurun waktu empat bulan. Presiden dalam melakukan pembahasan butuh waktu sekitar 60 hari sehingga setelah diserahkan dan ada pandangan fraksi-fraksi presiden akan melakukan pembahasan.
Revisi UU KPK, lanjut Mahfud, berbeda dengan kondisi luar biasa yang bisa ditetapkan DPR bersama dengan presiden tanpa melalui mekanisme prolegnas ataupun sosialisasi.
Seperti ada putusan MK, ada kekosongan hukum ataupun kejadian luar biasa. “Kalau ini kan harus masuk prolegnas dulu. Ini kan bisa didiskusikan,” ucapnya.