Polda DIY Ungkap Penipuan dengan Modus Investasi Perumahan
Senin, 04 Maret 2019 - 17:52:00 WIB
"Mereka akan dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, bisa juga dengan pencucian uang," kata Direskrimum Polda DIY, Kombespol Hadi Utomo.
Menurut Hadi, penangkapan ini dilakukan setelah banyak sekali korban melaporkan kasus penipuan investasi properti. Baik dalam bentuk perumahan di kawasan Jalan Damai Sleman, ataupun properti.
Para korban bahkan telah membayar hingga ratusan juta rupiah, dan tidak kunjung mendapatkan kejelasan mengenai rumah yang dijanjikan. Untuk menarik para korban, mereka membagikan brosur atau pamflet.
"Mereka ini menawarkan dengan DP murah tetapi yang dijanjikan tidak ada," ujar Hadi.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal