Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Guru Besar UGM 2 Tahun Jadi Pelaku Kekerasan Seksual 13 Mahasiswi, Ajak Diskusi di Rumah
Advertisement . Scroll to see content

PK Diterima, Guru Besar dan 3 Dosen Fapertan UGM Bebas dari Korupsi

Jumat, 19 Oktober 2018 - 22:13:00 WIB
PK Diterima, Guru Besar dan 3 Dosen Fapertan UGM Bebas dari Korupsi
Penasehat Hukum Augustinus Hutajulu memberikan keterangan atas putusan PK dengan terpidana guru besar dan tiga dosen UGM bebas dari jeratan korupsi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk itulah mereka berharap nama baik para terdakwa bisa dikembalikan karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan PK sudah final dan tidak bisa diupayakan hukum lagi.

Putusan ini juga memperkuat tanah yang terperkara merupakan milik Yayasan Pembina Fapertan UGM (Fapertama). Tanah itu selama ini dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pertanian serta tempat praktikum mahasiswa. Dalam perkara ini keuangan negara atau UGM juga tidak pernah dirugikan oleh perbuatan para terdakwa.

Menurut Hutajulu, dalam perkara ini dirinya juga menemukan beberapa permasalahan. Salah satunya penasehat hukum terdakwa yang mendampingi dari HAN dan partner yang dipimpin oleh Heru Lestarianto tidak atau belum mempunyai izin praktik sebagai penasehat hukum terdakwa dan belum pernah disumpah. Hal ini menjadikan para kliennya semakin tersesat (gone astray).

Selain itu, para penyidik juga tidak cermat melakukan kewajiban kepada kliennya. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun mereka wajib didampingi penasehat hukum atau jika tidak mampu disediakan negara. Namun nyatanya penasehat hukum yang mendampingi tidak pernah memiliki izin.

“Atas perkara ini kami akan laporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan,” ujar Hutajulu.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut