PK Diterima, Guru Besar dan 3 Dosen Fapertan UGM Bebas dari Korupsi
Untuk itulah mereka berharap nama baik para terdakwa bisa dikembalikan karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan PK sudah final dan tidak bisa diupayakan hukum lagi.
Putusan ini juga memperkuat tanah yang terperkara merupakan milik Yayasan Pembina Fapertan UGM (Fapertama). Tanah itu selama ini dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pertanian serta tempat praktikum mahasiswa. Dalam perkara ini keuangan negara atau UGM juga tidak pernah dirugikan oleh perbuatan para terdakwa.
Menurut Hutajulu, dalam perkara ini dirinya juga menemukan beberapa permasalahan. Salah satunya penasehat hukum terdakwa yang mendampingi dari HAN dan partner yang dipimpin oleh Heru Lestarianto tidak atau belum mempunyai izin praktik sebagai penasehat hukum terdakwa dan belum pernah disumpah. Hal ini menjadikan para kliennya semakin tersesat (gone astray).
Selain itu, para penyidik juga tidak cermat melakukan kewajiban kepada kliennya. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun mereka wajib didampingi penasehat hukum atau jika tidak mampu disediakan negara. Namun nyatanya penasehat hukum yang mendampingi tidak pernah memiliki izin.
“Atas perkara ini kami akan laporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan,” ujar Hutajulu.
Editor: Donald Karouw