PK Diterima, Guru Besar dan 3 Dosen Fapertan UGM Bebas dari Korupsi
SLEMAN, iNews.id – Guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta bersama dengan tiga dosen Fakultas Pertanian (Fapertan) akhirnya bebas dari jeratan korupsi atas kasus sengketa lahan milik Yayasan Fapertama. Hal ini menyusul hasil putusan hakim dalam peninjauan kembali (PK).
Mereka sebelumnya telah divonis melakukan korupsi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda masing-masing Rp100 juta oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta 2014 silam. Keempatnya terpidana yakni Guru Besar Fapertan Prof Dr Ir Susamto bin Somowiyarjo dan tiga dosen Ken Suratiyah, Toekidjo dan Triyanto.
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, jo Pasal 55 dan 65 KUHP.
Atas putusan itu, mereka langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Majelis hakim di PT Yogyakarta akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta pada 24 Juli 2015.
Selanjutnya penuntut umum mengajukan kasasi dan terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. Hasilnya Mahkamah Agung pada 27 Oktober 2016 menolak pengajuan kasasi baik dari jaksa penuntut dan para terdakwa, sehingga putusan PT Yogyakarta sudah berkekuatan hukum tetap.