Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Pesta Sabu di Rumah Kos, 4 Orang di Bantul Ditangkap Polisi

Senin, 30 September 2024 - 14:11:00 WIB
Pesta Sabu di Rumah Kos, 4 Orang di Bantul Ditangkap Polisi
Polisi saat menghadirkan para tersangka dan barang bukti kasus narkoba dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024). (Foto: MPI/Yohanes Demo)
Advertisement . Scroll to see content

"Kemudian kami juga menemukan puluhan pil jenis Alprazolam," katanya.

Jeffry mengatakan, dua dari empat tersangka yang diamankan yakni RV dan L merupakan pengedar. Sementara, dua lainnya sebagai pengguna. 

"Pengakuan tersangka, RV dan L ini suami istri," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka tersangka RV dan L dengan Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tersangka EA dan TS dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan denda Rp8 miliar untuk tersangka L. Lalu hukuman penjara maksimal 20 tahun untuk tersangka RV. Selanjutnya dua tersangka EA dan TS dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut