Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim
Advertisement . Scroll to see content

Perketat Protokol Kesehatan, Wali Kota Yogyakarta Tak Ingin ada Klaster Idul Adha

Senin, 27 Juli 2020 - 14:42:00 WIB
Perketat Protokol Kesehatan, Wali Kota Yogyakarta Tak Ingin ada Klaster Idul Adha
Pemkot Yogyakarta keluarga surat Edaran Perayaan Idul Adha, dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 451/912/SE/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1441 H/2020 M, dalam situasi pandemi Covid-19. Regulasi ini untuk mencegah penularan Covid-19 dalam perayaan Idul Adha.

“Kami tidak ingin perayaan Idul Adha menjadi klaster baru Covid-19,” kata Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti di Pemkot Yogyakarta, Senin (27/7/2020).

Haryadi mengatakan, surat edaran ini dibuat bukan untuk mempersulit perayaan Idul Adha. Namun bagaimana agar penyelenggaraan ibadah melindungi dan mencegah Covid-19, sehingga masyarakat harus patuh terhadap protokol kesehatan yang sudah ada.

“Ini bukan untuk mempersulit, justru mendorong masyarakat meningkatkan semangat berkorban meski dalam situasi pandemi Covid-19,” katanya.

Selama ini, kemeriahan Hari Raya Idul Adha identik dengan kerumunan massa. Baik dalam pelaksanaan takbir, penjualan hewan kurban hingga pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan kurban. Protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun tetap harus dilaksanakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut