Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim
Advertisement . Scroll to see content

Perketat Protokol Kesehatan, Wali Kota Yogyakarta Tak Ingin ada Klaster Idul Adha

Senin, 27 Juli 2020 - 14:42:00 WIB
Perketat Protokol Kesehatan, Wali Kota Yogyakarta Tak Ingin ada Klaster Idul Adha
Pemkot Yogyakarta keluarga surat Edaran Perayaan Idul Adha, dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

Haryadi mengatakan, sampai saat ini ada 49 titik penjualan hewan kurban. Pedagang wajib mengajukan izin kepada pemkot Yogyakarta melalui camat.

Kepala Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Nur Abadi mengatakan pihaknya melarang pelaksanaan takbir keliling dengan mendasarkan pada SE Kemenag dan SE Wali Kota Yogyakarta. Takbir tetap bisa dilaksanakan di rumah atau masjid atau musala yang telah memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19 dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta.

“Penyelenggaraan Salat Idul Adha di Masjid dan musala harus memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19 dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut