Perketat Protokol Kesehatan, Wali Kota Yogyakarta Tak Ingin ada Klaster Idul Adha
Senin, 27 Juli 2020 - 14:42:00 WIB
Haryadi mengatakan, sampai saat ini ada 49 titik penjualan hewan kurban. Pedagang wajib mengajukan izin kepada pemkot Yogyakarta melalui camat.
Kepala Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Nur Abadi mengatakan pihaknya melarang pelaksanaan takbir keliling dengan mendasarkan pada SE Kemenag dan SE Wali Kota Yogyakarta. Takbir tetap bisa dilaksanakan di rumah atau masjid atau musala yang telah memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19 dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta.
“Penyelenggaraan Salat Idul Adha di Masjid dan musala harus memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19 dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi