Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Sebut soal Karantina Habib Rizieq Kewenangan Pusat

Selasa, 10 November 2020 - 18:29:00 WIB
Pemprov DKI Sebut soal Karantina Habib Rizieq Kewenangan Pusat
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab. (Foto: SINDOnews/Isra Triansyah).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menjelang kepulangannya ke Indonesia, Habib Rizieq Shihab telah menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Arab Saudi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19). Hasilnya, Imam Besar FPI itu dinyatakan bebas Covid-19.

Meski demikian ketika sudah tiba di Indonesia, protokol kesehatan Covid-19 tetap harus dijalani Habib Rizieq dan keluarga seperti karantina.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan berkordinasi terkait hal tersebut. Hal itu karena kewenanganannya berada di pemerintah pusat.

"Kan ada kewenangannya, bukan DKI, itu di pemerintah pusat," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Ahmad Riza mengaku belum mengetahui secara persis prosedur protokol kesehatan Covid-19 seperti karantina untuk Habib Rizieq dan keluarga selama 14 hari karena baru pulang dari luar negeri. Masalah protokol pencegahan Covid-19, menurut dia, menjadi urusan Pemerintah Pusat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut