Pemkab Gratiskan Iuran 3 Bulan bagi Penghuni Rusunawa di Gunungkidul
GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membebaskan iuran sewa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Karangejek selama tiga bulan. Kebijakan ini untuk meringankan beban penghuni dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Eddy Praptono mengatakan penyebaran Covid-19 berdampak ke semua lini di masyarakat. Salah satunya penghasilan dari penghuni Rusunawa Karangrejek.
"Dampak ini juga dirasakan oleh penghuni Rusunawa Karangrejek yang merupakan masyarakat dengan penghasilan rendah. Untuk itu, kami membuat kebijakan untuk membebaskan iuran sewa bagi penghuni rusunawa," kata Eddy, Selasa (2/6/2020).
Dia mengatakan penghuni Rusunawa Karangrejek dibebaskan membayar iuran sewa dari Mei sampai Juli. Namun, untuk biaya listrik dan air tetap wajib dibayar.
"Penghuni rusunawa tetap dibebani biaya listrik dan air. Itupun ada subsidi dari pemkab," katanya.