Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid
Advertisement . Scroll to see content

Pemda DIY Konfirmasi Kemenkeu Pastikan Penggunaan Danais untuk Penanganan Covid-19

Senin, 12 Juli 2021 - 22:23:00 WIB
Pemda DIY Konfirmasi Kemenkeu Pastikan Penggunaan Danais untuk Penanganan Covid-19
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji (Foto: Dok Humas Pemda Jogja)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.idPemda DIY akan meminta konfirmasi ke Kementerian Keuangan terkait pemanfaatan dana keistimewaan (danais) untuk penanganan Covid-19. Selama ini penggunaan danais mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2021 tentang Keistimewaan DIY.

“Kami mau konfirmasi apakah boleh keluar dari lima urusan itu. Kan bisa saja (untuk) penanganan Covid-19 tapi tetap di dalam lima urusan itu,” kata Sekda DIY kadarmanta Baskara Aji, Senin (12/7/2021). 

Menurutnya, sampai saat ini Pemda DIY belum mendapatkan surat resmi dari Kementerian Keuangan. Baik surat secara fisik ataupun yang dikirimkan melalui surat elektronik. Justru mereka tahu dair media sosial dengan beredarnya surat berkop Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memuat izin Kemenkeu kepada Pemda untuk memanfaatkan danais untuk pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

“Surat secara resmi yang dikirim ke kami belum ada. Tapi kan kami sudah dapat surat itu lewat media sosial. Ya nanti kami pedomani, kami laksanakan,” katanya.  

Dalam surat bernomor S-121/PK/2021 bertanggal 10 Juli 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti itu memuat tiga poin. Pertama, disebutkan danais yang berasal dari APBN dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan bagian dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut