Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan PPKM Darurat, Satpol PP DIY Tutup Paksa 640 Toko

Senin, 12 Juli 2021 - 21:50:00 WIB
Langgar Aturan PPKM Darurat, Satpol PP DIY Tutup Paksa 640 Toko
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (Foto: iNews/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id – Sebanyak 630 toko dan ruang usaha terpaksa ditutup karena melanggar aturan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DIY. Sebagian besar merupakan tempat makan dan toko kelontong yang buka melebihi ketentuan. 

“Sejak diberlakukan sejak 3 Juli, kami sudah menutup paksa 630 toko,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad, Senin (12/7/2021). 

Selama penerapan PPKM Darurat, mereka terus melakukan aptroli dan razia bersama dengan TNi/Polri dan unsur lain. Hasilnya ada 416 tempat makan atau kuliner yang ditutup karena melayani makan di tempat. Selain itu juga ada 32 yang terpaksa disegel karena melebihi jam operasional seperti toko kelontong.

Dalam menegakkan kebijakan ini, petugas di lapangan mengedepankan upaya persuasif dengan mengacu peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2021. Selama ini belum ada pelanggaran yang ditetapkan menjadi tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut