Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap saat Istirahat di Masjid
Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:19:00 WIB
Pelaku mengakui sepeda motor tersebut dijual kepada temannya Rp3 juta. Uangnya telah habis untuk dipakai memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Uangnya saya gunakan untuk membeli kebutuhan dan membayar utang," kata pelaku.
Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penipuan. Hal itu dilakukan spontan tanpa direncanakan. Dia mengaku terdorong karena terhimpit ekonomi.
"Saya sangat menyesal sekali. Saya khilaf," katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimalempattahunpenjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi