Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Pebisnis Asal Jakarta Didakwa Gelapkan Tas Bernilai Miliaran Rupiah, Pengacara: Dia Korban

Rabu, 03 Agustus 2022 - 21:41:00 WIB
Pebisnis Asal Jakarta Didakwa Gelapkan Tas Bernilai Miliaran Rupiah, Pengacara: Dia Korban
Sidang penggelapan tas branded bernilai miliaran rupiah digelar di PN Sleman, Rabu (3/8/2022). (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Jika tas itu tidak sesuai, semestinya pelapor tidak menandatangani berita acara. Sedangkan kliennya dalam kasus ini hanya sebagai korban. Bahkan uang yang dipinjamkan kepada AC juga belum kembali sepenuhnya. 

"Klien kami sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, terkait uang yang belum dikembalikan," katanya. 

Batara juga melihat kasus ini cacat hukum. Sebab penyitaan barang dilakukan di Jakarta, tetapi disidangkan di Sleman.  

"Kami melihat dakwaan jaksa tidak cermat," ujarnya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut