ORI DIY Ancam Panggil Paksa Rektor UGM soal Kasus Pencabulan Mahasiswi
Budi juga menilai pihak rektorat UGM berlarut-larut dan melakukan maladmisnistrasi dalam kasus yang telah terjadi lebih setahun tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebelumnya sudah memeriksa 19 saksi terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) saat KKN di Pulau Seram, Maluku pada 2017.
"Sampai sekarang sudah ada 19 saksi yang sudah diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo di Mapolda DIY, Senin (31/12/2018).
Dekan Fakultas Teknik (Fatek) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nizam mengungkapkan, telah memberi sanksi terhadap mahasiswanya berinisial HS. Dia diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, pertengahan 2017 silam.
"Pelaku seharusnya wisuda Agustus lalu, namun belum diluluskan karena masih harus menjalani sanksi dari pimpinan universitas berdasar rekomendasi tim independen," kata Nizam di Yogyakarta, Kamis (8/11/2018).
Editor: Kastolani Marzuki