ORI DIY Ancam Panggil Paksa Rektor UGM soal Kasus Pencabulan Mahasiswi
YOGYAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY akan memanggil paksa Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Panut Mulyono untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus dugaan pencabulan mahasiswi dalam program kuliah kerja nyata (KKn).
Dugaan pencabulan itu menimpa An, mahasiswi UGM yang dilakukan rekannya sendiri berinisial Hs, saat mengikuti program KKn di Pulau Seram, Maluku, pada Juli 2017 lalu. Hingga saat ini kasus tersbeut tak kunjung terselesaikan.
Ketua ORI Perwakilan DIY, Budi Masthuri mengatakan, ORI Perwakilan DIY telah berupaya menemui rektor UGM untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait kasus tersebut, namun rektor dinilai tidak mempunyai iktikat baik untuk menemui Ombudsman.
“Kami (Ombudsman) akan memanggil paksa terhadap Rektor UGM Panut Mulyono apabila yang bersangkutan tidak hadir setelah tiga kali surat panggilan dilayangkan,” kata Budi, Rabu (2/1/2019).
Sebagai lembaga negara, kata dia, Ombudsman juga akan berkoordinasi dengan Polda DIY terkait pemanggilan paksa tersebut. Menurut dia, upaya pemanggilan paksa dilakukan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 31 tentang Kewenangan untuk Menghadirkan Paksa dengan bantuan aparat kepolisian.