Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
Advertisement . Scroll to see content

ORI DIY Ancam Panggil Paksa Rektor UGM soal Kasus Pencabulan Mahasiswi

Rabu, 02 Januari 2019 - 16:54:00 WIB
ORI DIY Ancam Panggil Paksa Rektor UGM soal Kasus Pencabulan Mahasiswi
Ketua ORI Perwakilan DIY, Budi Masthuri saat jumpa pers terkait kasus dugaan pencabulan mahasiswi UGM di Kantor ORI Perwakilan DIY. (Foto: iNews.id/Gunanto Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY akan memanggil paksa Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Panut Mulyono untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus dugaan pencabulan mahasiswi dalam program kuliah kerja nyata (KKn).

Dugaan pencabulan itu menimpa An, mahasiswi UGM yang dilakukan rekannya sendiri berinisial Hs, saat mengikuti program KKn di Pulau Seram, Maluku, pada Juli 2017 lalu. Hingga saat ini kasus tersbeut tak kunjung terselesaikan.

Ketua ORI Perwakilan DIY, Budi Masthuri mengatakan, ORI Perwakilan DIY telah berupaya menemui rektor UGM untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait kasus tersebut, namun rektor dinilai tidak mempunyai iktikat baik untuk menemui Ombudsman.

“Kami (Ombudsman) akan memanggil paksa terhadap Rektor UGM Panut Mulyono apabila yang bersangkutan tidak hadir setelah tiga kali surat panggilan dilayangkan,” kata Budi, Rabu (2/1/2019).

Sebagai lembaga negara, kata dia, Ombudsman juga akan berkoordinasi dengan Polda DIY terkait pemanggilan paksa tersebut. Menurut dia, upaya pemanggilan paksa dilakukan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 31 tentang Kewenangan untuk Menghadirkan Paksa dengan bantuan aparat kepolisian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut