Ngaku Petugas Keamanan Covid-19, Pria Ini Gondol 2 HP Warga di Alun-Alun Utara Yogya
Senin, 22 Juni 2020 - 18:33:00 WIB
Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sartono mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan ternyata pelaku merupakan residivis. Dia sudah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota. Terakhir pada 2018, mengaku sebagai anggota Resnarkoba kepada korbannya.
“Modusnya selalu mengaku petugas keamanan, untuk menipu korban,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi