Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angin Kencang Terbangkan Atap Resto 3 Lantai di Maros, Satu Karyawan Terluka
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Buka Selama PPKM Darurat, Mal dan Restoran Terancam Ditutup Usahanya

Jumat, 02 Juli 2021 - 17:07:00 WIB
 Nekat Buka Selama PPKM Darurat, Mal dan Restoran Terancam Ditutup Usahanya
Pusat perbelanjaan atau mal yang melanggar PPKM Darurat terancam ditutup usahanya. (Foto ilustrasi : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Seperti diketahui untuk kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan aturan aktivitas di sektor kritikal dan aturan kegiatan makan/minum.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut