Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angin Kencang Terbangkan Atap Resto 3 Lantai di Maros, Satu Karyawan Terluka
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Buka Selama PPKM Darurat, Mal dan Restoran Terancam Ditutup Usahanya

Jumat, 02 Juli 2021 - 17:07:00 WIB
 Nekat Buka Selama PPKM Darurat, Mal dan Restoran Terancam Ditutup Usahanya
Pusat perbelanjaan atau mal yang melanggar PPKM Darurat terancam ditutup usahanya. (Foto ilustrasi : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi memberlakukan PPK Darurat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Salah satu hal yang diatur dalam Instruksi mendagri (Inmendagri) tersebut adalah berkaitan dengan sanksi. Para pelaku usaha pun terancam ditutup usahanya jika ditemukan melanggar ketentuan PPKM Darurat.

“Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Diktum ke-10 huruf b dari Instruksi Mendagri No.15/2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut