Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Mundur dari Ketua Parampara Praja, Mahfud MD: Saya Merasakan Keistimewaan

Senin, 28 Oktober 2019 - 16:46:00 WIB
Mundur dari Ketua Parampara Praja, Mahfud MD: Saya Merasakan Keistimewaan
Menko Polhukam Mahfud MD mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua Parampara Praja. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

Jabatannya sebagai ketua Paramparapraja, saat ini tinggal 1,5 tahun. Namun Mahfud tidak mau mempermasalahkan. Bahkan tidak  ada aturan yang dilanggar.

Namun dirinya sudah memiliki kontrak dengan presiden, selama menjadi menteri tidak akan menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan yang bisa saling mengganggu waktu dan fungsi.

“Nonaktifkan tidak mengganggu, juga tidak terlalu penting istilah itu. Karena secara yuridis memang tidak ada penyebutan yang resmi harus apa untuk jabarkan ini,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut