Mundur dari Ketua Parampara Praja, Mahfud MD: Saya Merasakan Keistimewaan
YOGYAKARTA, iNews.id – Menko Polhukam Mahfud MD mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua maupun anggota Parampara Praja (Dewan Pertimbangan Gubernur DIY).
Keputusan itu diungkapkan Mahfud setelah menemui Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono (HB) X di Gedung Wilis kompleks Kepatihan.
Mahfud mengatakan, Paramparapraja ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Yakni, DIY dipimpin gubernur yang dijabat oleh Sultan dan memiliki satu Dewan Pertimbangan (paramparapraja).
“Setelah menjdi menteri, saya menghadap (Sultan) untuk menyampaikan informasi dan mohon dinonaktifkan sampai masa jabatan saya (selesai),” kata Mahfud, Senin (28/10/2019).
Selama tiga tahun menjabat ketua Parampara Praja, Mahfud merasakan adanya keistimewaan yang betul-betul istimewa di DIY. “Biasanya istimewa itu hanya sedikit, tapi di sini keistimewaannya banyak,” ucapnya.