Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Mundur dari Ketua Parampara Praja, Mahfud MD: Saya Merasakan Keistimewaan

Senin, 28 Oktober 2019 - 16:46:00 WIB
Mundur dari Ketua Parampara Praja, Mahfud MD: Saya Merasakan Keistimewaan
Menko Polhukam Mahfud MD mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua Parampara Praja. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id – Menko Polhukam Mahfud MD mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua maupun anggota Parampara Praja (Dewan Pertimbangan Gubernur DIY).

Keputusan itu diungkapkan Mahfud setelah menemui Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono (HB) X di Gedung Wilis kompleks Kepatihan.

Mahfud mengatakan, Paramparapraja ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Yakni, DIY dipimpin gubernur yang dijabat oleh Sultan dan memiliki satu Dewan Pertimbangan (paramparapraja). 

“Setelah menjdi menteri, saya menghadap (Sultan) untuk menyampaikan informasi dan mohon dinonaktifkan sampai masa jabatan saya (selesai),” kata Mahfud, Senin (28/10/2019).   

Selama tiga tahun menjabat ketua Parampara Praja, Mahfud merasakan adanya keistimewaan yang betul-betul istimewa di DIY. “Biasanya istimewa itu hanya sedikit, tapi di sini keistimewaannya banyak,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut