Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

MUI Purworejo Keluarkan Fatwa Haram Permainan Capit Boneka

Jumat, 07 Oktober 2022 - 19:55:00 WIB
MUI Purworejo Keluarkan Fatwa Haram Permainan Capit Boneka
Seorang warga mencoba permainan capit boneka. (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pemiliki kios Capit Boneka, Sriningsih mengaku baru sekitar satu bulan dititipi alat capit boneka. Dia tidak hafal pemiliknya dari Magelang atau Yogyakarta karena hanya dititipi. Sedangkan yang bermain dari anak-anak sampai orang dewasa. 

“Hanya dititipi. Pembagiannya 10 persen,” ujarnya. 

Sriningsih mengaku tidak tahu kalau ada fatwa haram pemainan Capit boneka. Baginya kalau ditarik juga tidak masalah karena sepenuhnya bukan miliknya. 

“Saya hanya dititipi, jadi tidak masalah kalau ditutup. Toh kios saya tetap jalan,” ujarnya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut