Modus COD, Residivis Curanmor di Bantul Bawa Kabur Motor dan Surat-Surat Kendaraan
“Pelaku ini residivis dan sudah dua kali ditangkap dalam kasus yang sama di Sleman dan Jawa Tengah,” katanya.
Pelaku mengaku nekat menggelapkan motor korban karena alasan ekonomi. Hasil bekerja sebagai buruh di peternakan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
“Hasil kerja di peternakan tidak seberapa, terpaksa mencuri,” katanya.
Dalam setiap kali beraksi, Apo melakukannya seorang diri. Biasanya hanya memperdayai korban dengan mengajak biacara. Saat korban lengah dia kabur dengan dalih untuk mencoba motor ini.
“Hanya mengajak korban ngobrol pas lengah saya pinjam coba dan saya bawa kabur,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi