Modus COD, Residivis Curanmor di Bantul Bawa Kabur Motor dan Surat-Surat Kendaraan
KULONPROGO, iNews.id – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor Apo (40) warga Bambanglipuro, Bantul, diamankan petugas Satreskrim Polres Kulonprogo karena menggelapkan sepeda motor jenis Honda PCX. Modusnya, pelaku berpura-pura ingin membeli motor yang ditawarkan korban dengan membeli motor dengan modus Cash on delivery (COD) dan membawanya kabur.
Aksi kriminal ini dilakukan oleh pelaku pada pertengahan bulan Juni lalu. Saat itu korban Nindar, warga Wates menawarkan sepeda motornya melalui aplikasi jual beli online. Akhirnya pelaku tertarik dan ingin membeli motor matic yang ditawarkan korban.
Pelaku datang ke rumah pelaku dengan menggunakan ojek online. Begitu bertemu pelaku melihat kondisi sepeda motor serta melihat STNK dan BPKB kendaraan. Surat-surat tersebut kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor. Pelaku selanjutnya meminjam untuk mencoba sepeda motor ini.
“Alasannya untuk mencoba, namun motor ini justru dibawa kabur oleh pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso, Senin (24/8/2020).
Motor tersebut dibawa kabur ke Kabupaten Gunungkidul dan dijual seharga Rp21,5 juta lengkap dengan STNK dan BPKBnya. Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Klaten, Jawa Tengah.