Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Ekor Gajah Induk dan Anak Mati Berdampingan di Mukomuko Bengkulu
Advertisement . Scroll to see content

Menyamar Jadi Pembeli, Polda DIY Tangkap 2 Pedagang Satwa Langka

Rabu, 30 Juni 2021 - 15:33:00 WIB
Menyamar Jadi Pembeli, Polda DIY Tangkap 2 Pedagang Satwa Langka
Petugas menyita barang bukti berupa satwa langka yang dilindungi undang-undang. (Foto: Dok/Humas Polda DIY)
Advertisement . Scroll to see content

Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga ekor lutung budeng (Trachypithecus Auratus), dua ekor Nuri Tanimbar (Eos Reticulata) serta masing-masing satu ekor Katsuri Ternate (Lorius Garrulous), Perkici Iris (Psitteuteles iris), Perkici Timor, (Trichoglossus euteles), Kakatua Jambul Kuning  (Cacatua sulphurea), Kakatua Tanimbar/Goffin (Cacatua Goffiniana) dan Nuri Raja Ambon (Alisterus Amboinensis). 

Keduanya pelaku akan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan penjara paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut