Mahasiswi UGM Diperkosa, Dekan Fatek: Pelaku HS Sudah Kami Beri Sanksi
YOGYAKARTA, iNews.id – Dekan Fakultas Teknik (Fatek) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nizam mengungkapkan, telah memberi sanksi terhadap mahasiswanya berinisial HS. Dia diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, pertengahan 2017 silam.
"Pelaku seharusnya wisuda Agustus lalu, namun belum diluluskan karena masih harus menjalani sanksi dari pimpinan universitas berdasar rekomendasi tim independen," kata Nizam di Yogyakarta, Kamis (8/11/2018).
Menurutnya, usai peristiwa pelecehan seksual yang terjadi pada 2017, UGM dengan cepat merespons dengan menarik kedua mahasiswa dari lokasi KKN di Maluku. "Kami juga langsung implementasikan sanksi terhadap pelaku, yakni KKN-nya tidak lulus dan harus mengulang," ujarnya.
Kendati demikian, Nizam mengatakan karena UGM merupakan lembaga pendidikan, maka prinsip penyelesaian yang dilakukan haruslah mendidik dan tetap memenuhi rasa keadilan.
"Melindungi para pihak yang keduanya merupakan anak-anak kami juga, sehingga memang tidak dipublikasi," ucapnya.