Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

Mahasiswa di Yogyakarta Dibekuk Polisi karena Edarkan Narkoba secara Online

Kamis, 10 Oktober 2019 - 20:56:00 WIB
Mahasiswa di Yogyakarta Dibekuk Polisi karena Edarkan Narkoba secara Online
Konferensi pers terkait penangkapan pengedar narkoba di Yogyakarta, Kamis (10/10/2019). (Foto: Kuntadi/Heru Trijoko).
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan pasal 111 Undang-Undang RI No 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan juga Undang-Undang Kesehatan RI.

Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Triwarno Atmojo mengatakan Yogyakarta merupakan salah satu pasar narkoba di Indonesia. Pihaknya terus melakukan pemberantasan dan pencegahan.

Sebelumnya, awal bulan lalu BNNP membongkar penyelundupan sabu-sabu seberat 5,5 kilogram. Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar dan jaringan pengedarnya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut