Lagi Patroli Klitih, Polisi Malah Dapatkan Pengedar Pil Psikotropika
Kamis, 24 Januari 2019 - 11:45:00 WIB
"Katanya dia dapat dari seseorang di Jakarta," ujar dia.
Selain NTJ, Polres Bantul juga telah mengamankan dua tersangka lainnya yang diduga terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Mereka berinisial GPP (19) dan AAL (20). Keduanya ditangkap di Kecamatan Imogiri.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah plastik keresek warna hitam yang di dalamnya berisi 48 pil dengan label huruf Y. Obat-obat ini merupakan pil terlarang yang diatur dalam undang-undang kesehatan.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal