La Nyalla dan BEM DIY Diskusikan Sistem Demokrasi Indonesia, Bahas Amandemen UUD 1945
“Khususnya sila keempat, kedaulatan rakyat diwujudkan melalui pemilu untuk memilih wakil-wakilnya dan memberikan kedaulatan itu kepada wakilnya untuk bermusyawarah dalam menjalankan dan mengelola negara ini. Termasuk memilih siapa yang diberi mandat sebagai pemerintah. Dalam hal ini Presiden,” katanya,
La Nyalla menyadari, pemilihan presiden oleh MPR saat itu memiliki beberapa kekurangan. Terutama di era orde baru yang didominasi faksi pendukung Presiden masa itu.
“Terutama sejak fusi partai dan fakta utusan golongan merupakan orang-orang yang direstui Presiden. Bahkan utusan daerah, meskipun dipilih DPRD di setiap provinsi, tetap saja calon-calonnya disetujui dan dilakukan litsus oleh sospol terlebih dahulu. Sehingga yang maju ke Senayan, ya hampir setali tiga uang dengan utusan golongan,” ucapnya.
La Nyalla menegaskan jika kelemahan tersebut harus diperbaiki. Menurutnya, arah perbaikan bangsa seharusnya tetap berpegang teguh terhadap cita-cita para pendiri bangsa agar Indonesia tidak membentuk dan menjalankan pemerintahan yang meniru apa yang ada di Barat.
Mengenai suara rakyat dihitung hanya sebagai angka, atau one man one vote, LaNyalla menilai seharusnya suara rakyat disalurkan kepada hikmat permusyawaratan perwakilan, yang bersidang dengan menimbang suara, sesuai amanah Pancasila.