Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati, Ditemukan di Penginapan Bersama Pria Lain
Advertisement . Scroll to see content

KUA Yogyakarta Kembali Buka Layanan Pendaftaran Nikah

Rabu, 03 Juni 2020 - 13:13:00 WIB
KUA Yogyakarta Kembali Buka Layanan Pendaftaran Nikah
Pernikahan unik bertajuk Nikah Bareng Peduli Covid-19 dengan mahar Alat Pelindung Diri di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY (Foto: Antara/Hery Sidik)
Advertisement . Scroll to see content

Diharapkan ijab dilakukan di kantor KUA. Tetapi, jika terpaksa harus dilakukan di luar kantor tentunya protokol akan lebih ketat lagi.

"Kalau di luar kantor yang konsekuensinya petugas dan juga catin harus memakai APD," ucapnya.

Pembukaan kembali layanan pendaftaran nikah bagi calon pengantin juga akan melihat kondisi di lapangan. Penambahan kasus positif maupun penurunan kasus Covid-19 menjadi tolok ukur bagi Nur dan jawatannya dalam mempertimbangkan untuk membuka atau menutup sementara layanan pendaftaran nikah.

"Penutupan sementara tergantung dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang ada. Hampir di semua provinsi kan sudah menurun kasusnya. Hanya di beberapa provinsi saja yang masih tinggi. Termasuk misalnya di Jogja kan sudah lumayan landai. Pastinya nanti akan bisa ditinjau ulang," katanya.

Pada hari ini, lanjut Nur, belum ada masyarakat yang mendaftarkan diri untuk menikah di KUA wilayah Jogja. Walaupun, pembukaan sudah aktif sejak tanggal 1 Juni lalu.

"Pembukaan memang sudah aktif sejak tanggal 1 Juni. Namun, mulai efektifnya kemungkinan tanggal 5 Juni karena sudah ada yang bertugas di kantor," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "KUA Jogja Kembali Buka Layanan Pendaftaran Nikah"

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut