KUA Yogyakarta Kembali Buka Layanan Pendaftaran Nikah
YOGYAKARTA, iNews.id - Kantor Urusan Agama (KUA) Yogyakarta kembali membuka layanan pendaftaran nikah bagi masyarakat atau calon pengantin (Catin). Layanan ini dibuka meski status tanggap darurat di DIY diperpanjang hingga 30 Juni mendatang.
Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Nur Abadi mengatakan, teknis pendaftarannya melalui skema online. Tetapi, dia tidak menampik bagi masyarakat yang ingin mendaftar ke KUA juga diperbolehkan. Namun, jumlahnya dibatasi agar tidak terjadi kerumunan.
"Teknis pendaftarannya melalui pendaftaran online. Nanti, kalau sudah punya persyaratan kemudian bisa di-scan dan disampaikan ke KUA. Tapi, kalau ada warga yang mau datang juga bisa," ujar Nur Abadi, Selasa (2/6/2020).
Pendaftar yang akan difasilitasi yakni catin yang sudah mendaftarkan diri sampai dengan tanggal 23 April 2020. Kemudian catin yang mendaftarkan diri setelah tanggal 29 Mei 2020.
"Nanti ada pembatasan ijab dalam satu hari hanya akan ada berapa acara ijab. Itu sudah diatur oleh aturan dari Ditjen Kemenag. Sehari maksimal delapan ijab kabul," ucapnya.