Klaim Punya Surat Kekancingan, Warga Dipoyudan Pilih Tetap Bertahan
YOGYAKARTA, iNews.id - Warga Dipoyudan, Ngampilan, Yogyakarta, yang menjadi korban penggusuran anggota TNI akan bertahan di rumah mereka. Meski barang-barangnya sudah dibawa, mereka akan tetap tinggal di rumah yang sudah dikosongkan.
Warga mengaku sebagai pemilik bangunan yang sah dan sudah memegang surat kekancingan (Magersari) yang dulu dikeluarkan GBPH Joyo Kusumo. “Saya akan tetap tinggal di sini,” ujar Sudiantoro, salah satu korban penertiban rumah dinas TNI, Selasa (16/10/2018).
Sudiantoro mengaku sudah tinggal di tempat ini selama puluhan tahun. Ayah Sugiantoro merupakan anggota TNI dan diberikan rumah yang selama ini ditempati. Penghuni rumah tersebut kemudian mengurus surat kekancingan ke Keraton Yogyakarta sebagai hak atas pengelolaan lahan Sultan Ground.
Selain sebagai pemilik surat kekancingan, pria yang merupakan abdi dalem dengan nama Mas Surakso Sudiantoro ini, juga abdi dalem di Keraton Yogyakarta. Selama surat kekancingan belum dicabut dari Keraton, surat tersebut masih berlaku. “Ini belum dicabut, masa berlakunya juga tidak ada,” ucapnya.
Permasalahan itu sebenarnya sudah disampaikan kepada Keraton sebagai lembaga yang berhak. Namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut, warga sudah diminta untuk mengosongkan rumah yang diklaim oleh Korem 072 Pamungkas Yogyakarta ini. “Masalah ini juga sudah sampai di Komnasham, dan hari ini sidang kedua di PTUN,” katanya.