Kenalan dalam Penjara, 2 Residivis Gasak Motor di Sleman
Minggu, 06 Desember 2020 - 09:15:00 WIB
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sepeda motor milik korban yang masih dalam kondisi utuh. Selain itu juga ada sepeda motor lain dalam kondisi sudah dipreteli.
“Kami masih meminta keterangan pelaku, karena ada satu motor dalam kondisi pretelan yang diduga hasil curian,” katanya.
Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain, yang identitasnya sudah diketahui. Kedua pelaku merupakan residivis yang berkenalan di dalam penjara. Karena mendapatkan asimilasi mereka bebas, dan melakukan aksi pencurian ini.
Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi