Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Tetapkan Kepala Dispertaru DIY Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Senin, 17 Juli 2023 - 17:20:00 WIB
Kejati Tetapkan Kepala Dispertaru DIY Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa
Kejati DIY menahan Kepala Dispetaru DIY KS sebagai tersangka kasus mafia tanah. (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Usai ditetapkan sebagai tersangka, KS langsung ditahan di Rutan kelas IIA Yogyakarta. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto mengatakan, pihaknya telah menaikkan status seorang saksi KS menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.  

"Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor tap-24/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial KS (Krido Suprayitno) selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kajati, Senin (17/7/2023). 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Tersangka KS selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat.

Penahanan tersangka KS dilaksanakan selama 20 hari ke depan, mendasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor Print– 1083/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023. Penahanan dilakukan mulai hari ini Senin (17/7/2023) sampai 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.

"Tersangka KS menerima gratifikasi dari saksi atau terdakwa Robinso Saalino, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut